DEMAK - Dalam rangka memperoleh data guna dasar di keluarkannya sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Babinsa Koramil 12/Mranggen Serda Somyani dampingi Kepada Desa Kalitengah dalam melaksanakan pengukuran tanah dan pemasangan patok batas tanah milik salah seorang warga di Desa Kalitengah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang merupakan daerah binaanya, Jum'at (24/02/2023).
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Selain Serda Somyani turut Hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut pemilik tanah atas nama Bpk Mashuri, Bpk Nahrowi, Kades Kalitengah Bpk Ahmad Saefudin dan Tim BPN Mranggen serta Perangkat Desa Kalitengah.
Serda Somyani mengatakan bahwa nantinya atas dasar pengukuran yang di laksanakan tersebut sebagai data ukuran yang di terbitkan dalam sertifikat atas nama pemilik tanah melalui program PTSL yang di canangkan pemerintah saat ini.
"Melalui program pendaftaran tanah tersebut, masyarakat baik perorangan maupun badan hukum yang tanahnya belum memiliki sertifikat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah miliknya" tuturnya.
". Diharapkannya dengan telah didaftarkannya bidang tanah, keadaan administrasi pertanahan dapat menjadi lebih tertib dan mengurangi potensi sengketa kepemilikan tanah ", imbuhnya.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak